TUGAS DAN FUNGSI PPID


( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa)

(1) PEMBINA / ATASAN
Tugas :
a. membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien
b. Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
c. Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPIDD.
d. Menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
Fungsi :
a. Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan
b. Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.
(2) KETUA
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa
Fungsi :
a. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa Karanganyar.
b. b.Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi nyang terbuka untuk Publik.
c. Penyelesaian sengketa Informasi.
(3) SEKRETARIAT
Tugas :

Merencanakan, melaksanakan mengkordinasikan, mengkonsoltasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Desa.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
b. Pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa
c. Pelaksanan kordinasi dan kosolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
d. Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
e. Pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
(4) bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi
Tugas:
a. Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik.
b. Melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan
c. diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi.
d. Melaksanakan sosialisasi
e. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi.
f. Menyiapkan bahan penyajian informasi
g. Menyusun topik topik pelayanan informasi
Fungsi :
a. Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi.
b. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
c. Pengelolaan dan pengembangan dibidang Informasi dan dokumentasi publik
d. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
e. Penyediaan informasi dan dokumentasi.
f. Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.
(5) Bidang pengolah data dan klasifikasi Informasi dan dokumentasi.
Tugas :
a. Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi
b. Melaksanakan pemngelolaan data dan Informasi
c. Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi
d. Menyusun rencana dn program pengelolaan data dan Informasi
e. Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi
f. Melaksanakan identifikasi data dan Informasi
g. Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi
Fungsi :
a. Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi
b. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi publik
c. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
d. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.
(6) bidang Penyelesaian sengketa informasi
Tugas :
a. Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik
b. Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolaksn memberikan
c. infomrasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi.
e. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
Fungsi :
a. Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi
b. Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi
c. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi
d. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa.