Bertempat di balai desa Sambeng kec. Bantarbolang, Rabu 12/01/2019 berlangsung kegiatan sosialisasi penyuluhan program Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sambeng dan perangkat desa, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, Lembaga Desa dan team penyuluh pemberi sosialisasi dari BPN Kab. Pemalang
Pelaksanaan PTSL dilaksanakan secara partisipasif oleh masyarakat dibantu oleh team PTSL kab. Pemalang serta Pemerintah Desa.
Diharapkan sejumlah 1200 bidang tanah akan tersertifikasi dari kuota 1500 bidang tanah yang ada di Desa Sambeng.
Adapun syarat syarat yang harus di penuhi oleh pemilik tanah untuk mendaftar sertifikat tanah di program PTSL tersebut antara lain : SPPT, foto kopi KTP, foto kopi KK, Akta Tanah (PPAT) jika diperlukan, akta jualbeli tanah, dan Surat Keterangan ahli waris.
Pembiayaan sertifikat berasal dari bantuan pemerintah pusat, dan peserta hanya dikenakan biaya administrasi, materei, dan patok batas.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat mengikuti semua bidang tanahnya, sehingga kedepan manfaat dari program PTSL ini akan dapat dinikmati. Dan diharapkan kedepan sudah tidak ada lagi sengketa tanah antar warga pemilik tanah karena semua tanah akan mendapatkan kepastian hukum yang sah berupa sertifikat hak milik tanah.
Admin Desa