Pembentukan TPK dan PPK Desa Sambeng

Sabtu, 3 Maret 2018 Pemerintah Desa Sambeng melaksanakan rapat pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) untuk melaksanakan kegiatan pembangunan pada tahun 2018. Bertempat di Pendopo Balai Desa Sambeng yang di mulai pukul 20.00 WIB. Rapat dihadiri oleh Perangkat Desa Sambeng,BPD, LPMD, KPMD, tokoh masyarakat, pemuda, pengurus PKK serta ketua RW, ketua RT sedesa Sambeng.

Kepala Desa Sambeng, Slamet Khasani dalama sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan TPK dan PPK  adalah amanat undang-undang dan juga sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam bentuk prakasa, swadaya dan gotong royong dalam proses pembangunan sarana prasarana desa sehingga diharapakan timbul suatu gerakan masyarakt desa untuk membnagun, meningkatkan pemberdayaan, memperluas kesempatan kerja, kemandirian serta kesejahteraan. Dibentuknys TPK dan PPK ini agar dalam pelaksanaan pembangunan lebih efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel. Pemerintah desa sangat berhati hati dalam implementaasi dana desa, hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesai Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, tutur Kepala Desa.

Sambutan Kepala Desa Sambeng dalam rapat pembentukan Tim TPK dan PPK Tahun 2018
Sambutan Kepala Desa Sambeng dalam rapat pembentukan Tim TPK dan PPK Tahun 2018

 

Sementara itu Sekretaris Desa Sambeng, Ali komarudin menjelaskan bahwa tahun 2018 dana desa akan di gunakan untuk kurang lebih 6 kegiatan yang tersebar di beberapa wilayah. Adapun kegiatan berupa pembuatan bronjong,  rabat beton, pengaspalan jalan lingkar desa, jalan tembus  desa Sambeng yang menghubungkan desa Pegiringan, drainase jalan lingkar barat, pagar keliling dan vapling blok lapangan bola. Ali komarudin juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa melihat detail kegiatan dan anggaran rencana penggunann dana desa melalui papan transparaasi desa, website desa, atau menanyakan langsung ke pemerintsshnahan desa. Selain itu,  untuk dapat di tetapakan menjadi anggota TPK dan PPK harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. memiliki integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melakssanakan tugas;

2. tidadk pernah terlibat korupsi,kolusi dan nepotisme;

3.dapat bekerja secara kelompok.

Dengan terbentuknya TPK dan PPK desa Sambeng, semoga pelaksanaan pembangunan terlaksana dengan baik, transparan dan dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,sehingga dampaknya menjadikan masyarakat Desa Sambeng yang makmur dan sentosa, Amin. (admin desa )

AdminDesa

Desa sambeng menuju desa yang lebih baik dari segala bidang baik ekonomi pendindikan agama lingkungan dan olah raga

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *